Popular Post

MAKALAH TENTANG KARTU KREDIT/ KARTU PLASTIC

By : kunto prayitno
Sobat Blogger, lanjut postingan kali ini tentang makalah kartu plastic contohnya adalah kartu kredit, siapa yang tak kenal dengan kartu kredit, pasti semua sudah tahu dong apa itu kartu kredit berikut saya tuliskan contoh makalah tersebut, semoga bermanfaat.


KATA PENGANTAR
Asalamualaikum wr.wb

Puji dan syukur kehadirat Ilahi Robbi Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya serta nikmat sehat  sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi akhiruzzaman yang telah mengajarkan umat manusia khususnya umat Islam menuju shirathal mustaqim, jalan yang di ridoi oleh Allah SWT.
Dalam makalah ini kami mengangkat judul kartu plastic, factoring dan modal ventura.
Kami sebagai pemakalah mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Apabila banyak kesalahan kami mohon ma`af yang sebesar besarnya.

Wassalamualaikum Wr.Wb
                                                                                    Watampone, 15 Mei 2012

                                                                                                      Penulis



DAFTAR ISI

 Halaman Sampul
Daftar Isi                                                                                                        i
Kata Pengantar                                                                                              ii          
Bab I Pendahuluan                                                                                        
A.    Latar Belakang Masalah                                                                    1
B.     Rumusan Masalah                                                                              2
C.     Tujuan Penulisan Makalah                                                                 3
D.    Kegunaan Penulisan                                                                           3
Bab I I Pembahasan
A.    Pengertian  Kartu Plastik                                                                    4
B.     Pengertian Factoring                                                                           9
C.     Pengertian modal ventura                                                                   16                                                                   

Bab III Penutup

Simpulan                                                                                           23
            Daftar Pustaka                                                                                  26




KARTU PLASTIK FACTORING
DAN MODAL VENTURA





Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Oleh
NURASRI
NIM. 01.10. 3094
ABDURROHMAN
NIM. 01.10.3095
ERSI
NIM. 01.10.3096
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) WATAMPONE
2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa berpergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastic ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.
Kehadiran anjak piutang sangat membantu kegiatan bisnis. Merupakankenyataan bahwa terjadi proses tawar menawar antara pembeli dan penjual,maupunantar penjual agar dapat menjual produk dan jasanya. Salah satu tawaran yangdiberikan adalah kemudahan dalam membayar yang berupa pembayaran berjangka.Akan tetapi pemberian fasilitas ini mengandung konsekuensi yang akan berdampak  pada kemampuan kas perusahaan. Ini merupakan usaha pemecahan salah satumasalah kadangkala tidak sejalan dengan penyelesaian masalah yang lain.Ambilah contoh, untuk meningkatkan penjualan maka perusahaan dapat meningkatkan penjualan kepada pelanggan dengan cara kredit. Namun disisi lain, peningkatan penjualan dengan cara kredit ini akan menambah rumit dalam pengadministrasian penjualan, karena menyangkut masalah tagihan dan resiko tidak terbayarnya piutang penjualan. Peningkatan penjualan juga menuntut konsekuensi bahwa perusahaantersebut juga harus menyediakan modal kerja yang lebih besar, karena modal caratersebut menyebabkan modal kerja perusahaan yang tertanam dalam piutang dagang.
Modal ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasanganusaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnyainvestasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yangditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasimodal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.



B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah
1.      Apakah defenisi dari kartu plastic, factoring dan modal ventura?
2.      Bagaimana manfaat dari kartu plastic,siapa saja pihak-pihak yang terklait dengan factoring dan jenis-jenis modal ventura?



C.    Tujuan Penulisan Makalah
1.      Untuk mengetahui defenisi dari kartu plastic, factoring dan modal ventura
2.      Untuk mengetahui manfaat dari kartu plastic, pihak-pihak yang terkait dengan factoring dan jenis modal ventura

D.    Kegunaan Penulisan Makalah
1.      Untuk memenuhi tugas makalah mata kuliah Bank dan LKNB
2.      Untuk menambah referensi pustaka tentang kartu plastic, factoring dan modal ventura












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kartu Plastik
Kartu plastik adalah benda berbentuk kartu yang berbahan dasar plastik serta digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan. Transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan kartu plastik ini berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu yang digunakan.
Kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan terutama oleh perbankan. Penggunaan kartu plastik untuk transaksi keuangan mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1980-an. Sejalan dengan adanya perkembangan luar biasa dari dunia perbankan sebagai akibat adanya deregulasi ekonomi dan perbankan mulai awal tahun 1980-an, kartu plastik semakin luas digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi keuangan.
Jenis-jenis kartu plastik yang ada saat ini, dilihat dari berbagai sisi antara lain:
1.      Dilihat dari segi fungsi
a.        Charge card
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
b.       Credit card
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau secara angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.

c.        Debit card
Merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.

d.      Cash card
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:
a)      melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola
b)      melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat.

e.        Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.

Adapun keuntungan yang diperolehnya antara lain sebagai berikut.
1.      Keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan
a.        Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu
b.      Bunga yang dikenakan pada saat berbelanja.
c.       Biaya administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di ATM.
d.      Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran di samping bunga.

2.      Keuntungan bagi pemegang kartu
a.        Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
b.      Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.
c.       Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas sehingga memberikan kebanggaan tersendiri.

3.      Keuntungan bagi pedagang (merchant)
a.        Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang kartu merasa tidak membayar tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros dalam melakukan transaksi.
b.       Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya sehingga pelanggan selalu kembali untuk melakukan hal yang sama berulang-ulang.

4.       Keuntungan bagi pengelola
Keuntungan bagi pengelola adalah penerimaan pendapatan berupa komisi atau fee dari semua aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan card holder.
Disamping keuntungan, bank card juga mengandung beberapa kerugian jika tidak dilakukan secara hati-hati. Kerugian yang dimaksud antara lain:

a.       Kerugian bagi bank dan lembaga pembiayaan
Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-benda berharga sebagaimana layaknya kredit.

b.      Kerugian bagi nasabah pemegang kartu
Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah tidak merasa tidak mengeleluarkan uang tunai untuk berbelanja sehingga kadang-kadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibelikan juga. Kemudian kerugian nasabah disebabkan karena sebagian merchant membebankan biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi. Kerugian lainnya adalah adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.[1]
 




B.     Pengertian Anjak Piutang (Factoring)

Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang.Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian anjak  piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas.
Pada dasarnya pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar pihak factor dan pihak klien. Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK MenteriKeuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atauluar negeri. Pernyataan ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:

1.      Perusahaan jasa anjak piutang (factor).
Factor adalah pihak yangmemberikan jasa anjak piutang.
2.      Klien (client).
Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang danmenjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.
3.      Nasabah (customer).
 Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasadari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien. Anjak piutang merupakan perjanjian antar factor dan klien mewajibkan :
a.       Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
Pembiayan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien non pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.
b.      Pihak klien untuk
a)      Menjual atau menjaminkan piutangmya kepada pihak factor. 
b)      Memberikan balas jasa financial kepada factor.

Berkaitan dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutangyang dilakukan di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi,yakni:
1.      .Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutangdengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang dan,anjak piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan
2.      Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangandomestik (anjak piutang domestik) dan transaksi perdagangan antar negaraatau ekspor/impor (anjak piutang international)
3.      Objek pembiayaan anajak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
4.      Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukankepada individual atau orang – perorangan.

Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada
 supplier dengan cara membeli piutang atau tagihan kepada nasabahnya atau costumer 
– nya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itudiberikan oleh supplier kepada pembeli, hanya saja proses penagihannyadilimpahkan kepada factor  yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak  piutang.


Beda Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit bank. Adapun hal – hal yangmembedakan anjak piutang dengan kredit bank dapat dikemukakan sebagai berikut
1.      Kredit bank hampir selalu dikaitkan jaminan / agunan, sedangkan dalam transaksi anjak piutang jaminan / agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya sebagai jaminan tambahan.
2.      Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanyamemperlancar arus kas dengan piutang yang belum jatuh tempo
3.      Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap,sedangkan anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai
4.      Kredit bank melibatkan praktek – praktek umum perkreditan termasuk mengenai jaminan / agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakantransaksi jual beli piutang.
5.      Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi danamasyarakat yang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak  piutang berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas
6.      Bank menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client sebagai rekanan / mitra (partner ), terutama dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjual client 
Secara umum, piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu piutangyang berasal dari transaksi dagang dan yang berasal dari fasilitas pinjaman / kredit(dibuktikan dengan perjanjian kredit). Bila kedua jenis piutang tersebut diperbandingkan, maka akan terlihat unsur  – unsur sebagai berikut:

1.      Piutang Dagang mempunyai ciri – ciri berikut
a.       Jangka
sebab seller  sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya. 
b.      Umumnya berasal dari transaksi jual beli barang atau jasa.
c.       Jaminan kebendaan kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan pada masalah pemeliharaan hubungan dagang. Kalaupun ada jaminan, jumlahnya relatifnya kecil dibandingkan dengan nilaitagihannya, yaitu berupa uang panjar atau uang muka
2.      Piutang dalam perkreditan, mempunyai ciri – ciri sebagai berikut
a.       Jangka waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk dapat diperpanjang. 
b.      Berasal dari suatu perjanjian kredit.
c.       Adanya suatu jaminan yang lebih bersifat riil / kebendaan dan pasti.
d.      Dalam hubungan yang lebih formal antarapihak, misalnya ada jaminan yang diikat secara yuridis disertai pemberian hak prefensikepada kreditur.
Kegiatan anjak piutang bukanlah kegiatan untuk menggantikan kegiatan kegiatan
 Account Receivable Financing ,  melainkan penyempurnaan dan melengkapi serta menambah alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan meningkatkan kemampuan perputaran dana(cash flow).
Adapun perbedaan yang mencolok antara  Account Receivable Financing  dankegiataan anjak piutang adalah sebagai berikut:
1.        Kontrol
Dalam transaksi Account Receivable Financing , factor tidak dapat mengetahui Cheque / Bilyet giro yang diserahkan client  kepada factor , sehingga factor tidak mengetahui siapa saja pelanggan client  , kualitas cheque/ Bilyet Giro serta factor tidak mengetahui dengan pasti transaksi yang dilakukan antaraclient dan customer . Sedangkan dalam transaksi anjak piutang, factor dapat mengikuti transaksi jual beli antara client  dancustomer melalui faktur dan surat jalan yangdiserahkan kepada factor . Di samping, factor  juga mengetahui karakter – karakter ustomer , sehingga mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas pembiayaan anjak piutang yangdiberikan serta dapat pula memberikan informasi kepada client apabila adacustomer yang nakal.
2.        Plafond Kredit
Dalam transaksi anjak piutang biasanya factor  dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai 100% dari nilai faktur, sedangkan dalam Account  Receivable Financing sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan factor  kepadaclient , sudah barang tentu akan memberikan tambahan modalkerja yang lebih baik.
3.        Administrasi
Pada transaksi Account Receivable Financing , aktivitas administrasi yangdilakukan terbatas pada aktivitas pencairan plafond dan penyimpananPost  Dated Cheque, sedangkan dalam transaksi anjak piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil penjualan kredit client yang dianjakpiutangkan,memberikan laporan – laporan yang berhubungan dengan piutang yang dialihkanke  factor  dan juga dapat melakukan penagihan kepadacustomer
4.        Pengikatan
Pengikatan dalam transaksi Account Receivable Financing  biasanya melakukan pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan pengakuan utang serta ditambahdengan pengikatan cessie piutang dan jaminan yang dapat dibuat secara notarisataupun bawah tangan, sedangkan pengikatan anjak piutang berdasarkan perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dariclient . Pengikatananjak piutang lebih sederhanaa dibandingkan denganAccount Receivable Financing dan apabila dibuat secara notaris biaya lebih murah.
5.        Aktivitas
Kegiatan anjak piutang lebih luas dibandingkan dengan  Account Receivable Financing , hal ini dimungkinkan karena anjak piutang dapat dijadikanalternative pengganti Letter Of Credit  untuk transaksi ekspor dan impor satunegara dan negara lainnya.Berdasarkan uraian perbedaan antara Account Receivable Financing  dan anjak  piutang, maka transaksi anjak piutang lebih baik dibandingkan dengan Account  Receivable Financing .[2]


C.     Modal ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
 Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Sejarah awal mula modal ventura modern
Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
1.       Pengembangan suatu penemuan baru.
2.       Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3.       Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4.       Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5.       Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.       Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7.       Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.[3]

Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1.      Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
2.      Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3.       Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
4.      Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.[4]


Sumber Dana Modal Ventura
Sumber dana modal ventura antara lain berasal dari :
1.      Investor Perorangan;
2.       Investor Institusi;
3.      Perusahaan Asuransi dan atau Dana Pensiun;
4.      Perbankan, dan
5.       Lembaga Keuangan Internasional

Karakteristik Modal Ventura
Karakteristik Modal Ventura antara lain adalah:
1.       Penyertaan modal berjangka waktu tertentu (10 tahun) dan bersifat sementara; Setelah PPU mampu mandiri, modal ventura harus menarik kembali modal yang telah ditanamkan tersebut
2.        Bertujuan memperoleh return atas investasinya secara maksimal atau dari bagian laba atau deviden dan capital gain.
3.       Merupakan investasi aktif, karena selain menyertakan modal, modal ventura juga terlebat dalam proses pengelolaan atau memberikan dampingan manajemen maupun bantuan teknis apabila diperlukan.
4.        Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelolaan perusahaan atau lebih mengutamakan kelayakan usaha dari Perusahaan Pasangan Usahanya (PPU).
5.        Motif dari modal ventura adalah motif bisnis yaitu mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang relatif tinggi pula.
6.       Modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
Pihak Yang Terlibat Dalam Modal Ventura
1.      Pihak Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
2.      Pihak Perusahaan Pasangan Usaha
3.      Pihak Penyandang Dana

Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Beberapa jenis dukungan perusahaan modal ventura terhadap UMKM adalah melalui
1.      Penyertaan saham                                    
2.      Obligasi konversi                                      
3.       Pola bagi hasil
4.      Pinjaman dengan warrani
5.      Pinjaman subordinasi[5]







BAB III
PENUTUP
Simpulan
1.      Kartu plastik adalah benda berbentuk kartu yang berbahan dasar plastik serta
digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan. Transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan kartu plastik ini berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu yang digunakan.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
2.      Keuntungan bagi pemegang kartu
a.        Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
b.      Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.
c.       Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas sehingga memberikan kebanggaan tersendiri.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:

Perusahaan jasa anjak piutang (factor).
1.      Factor adalah pihak yangmemberikan jasa anjak piutang.
2.      Klien (client).
Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang danmenjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.
3.      Nasabah (customer).
 Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasadari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Beberapa jenis dukungan perusahaan modal ventura terhadap UMKM adalah melalui
a.       Penyertaan saham                                    
b.      Obligasi konversi                                      
c.       Pola bagi hasil
d.      Pinjaman dengan warrani
e.       Pinjaman subordinasi









Daftar pustaka
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/165/ 









- Copyright © BLOG TENTANG APA SAJA - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -