MAKALAH TENTANG KARTU KREDIT/ KARTU PLASTIC
By : kunto prayitno
Sobat Blogger, lanjut postingan kali ini tentang makalah kartu plastic contohnya adalah kartu kredit, siapa yang tak kenal dengan kartu kredit, pasti semua sudah tahu dong apa itu kartu kredit berikut saya tuliskan contoh makalah tersebut, semoga bermanfaat.
KATA PENGANTAR
Asalamualaikum
wr.wb
Puji
dan syukur kehadirat Ilahi Robbi Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan
Hidayah-Nya serta nikmat sehat sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi
Muhammad SAW, Nabi akhiruzzaman yang telah mengajarkan umat manusia khususnya
umat Islam menuju shirathal mustaqim, jalan yang di ridoi oleh Allah SWT.
Dalam makalah ini kami mengangkat judul
kartu plastic, factoring
dan modal ventura.
Kami
sebagai pemakalah mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini. Apabila banyak kesalahan kami mohon
ma`af yang sebesar besarnya.
Wassalamualaikum
Wr.Wb
Watampone, 15 Mei 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Sampul
Daftar
Isi i
Kata
Pengantar ii
Bab
I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Penulisan Makalah 3
D. Kegunaan Penulisan 3
Bab
I I Pembahasan
A.
Pengertian Kartu Plastik 4
B.
Pengertian
Factoring 9
C.
Pengertian modal ventura 16
Bab
III Penutup
Simpulan 23
Daftar Pustaka 26
KARTU PLASTIK FACTORING
DAN MODAL VENTURA
Makalah
diajukan untuk memenuhi
tugas mata kuliah
Bank
dan Lembaga Keuangan Non Bank
Oleh
NURASRI
NIM. 01.10.
3094
ABDURROHMAN
NIM. 01.10.3095
ERSI
NIM. 01.10.3096
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) WATAMPONE
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Kartu
plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga
keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.
Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa
alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan
lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa
berpergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan
penggunaan yang lain kartu plastic ini semakin luas digunakan untuk berbagai
macam transaksi keuangan.
Kehadiran anjak piutang sangat membantu kegiatan bisnis. Merupakankenyataan bahwa terjadi proses tawar
menawar antara pembeli dan penjual,maupunantar penjual agar dapat menjual
produk dan jasanya. Salah satu tawaran yangdiberikan adalah kemudahan dalam
membayar yang berupa pembayaran berjangka.Akan tetapi pemberian fasilitas ini
mengandung konsekuensi yang akan berdampak pada kemampuan kas perusahaan. Ini merupakan usaha pemecahan salah satumasalah kadangkala tidak sejalan dengan penyelesaian masalah yang
lain.Ambilah contoh, untuk meningkatkan penjualan maka perusahaan dapat meningkatkan penjualan kepada pelanggan dengan cara kredit. Namun disisi lain, peningkatan penjualan
dengan cara kredit ini akan menambah rumit dalam pengadministrasian penjualan, karena menyangkut
masalah tagihan dan resiko tidak terbayarnya piutang penjualan. Peningkatan penjualan juga menuntut konsekuensi bahwa
perusahaantersebut juga harus menyediakan modal kerja yang lebih
besar, karena modal caratersebut menyebabkan modal kerja perusahaan yang tertanam dalam
piutang dagang.
Modal ventura merupakan suatu investasi dalam
bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta
sebagai pasanganusaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada
umumnyainvestasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai
yangditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasimodal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan
imbal hasil yang tinggi pula.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah
1.
Apakah defenisi
dari kartu plastic, factoring dan modal ventura?
2.
Bagaimana manfaat
dari kartu plastic,siapa saja pihak-pihak yang terklait dengan factoring dan jenis-jenis
modal ventura?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
1.
Untuk
mengetahui defenisi dari kartu plastic, factoring dan modal ventura
2.
Untuk
mengetahui manfaat dari kartu plastic, pihak-pihak yang terkait dengan factoring
dan jenis modal ventura
D.
Kegunaan
Penulisan Makalah
1.
Untuk memenuhi
tugas makalah mata kuliah Bank dan LKNB
2.
Untuk menambah
referensi pustaka tentang kartu plastic, factoring dan modal ventura
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kartu Plastik
Kartu plastik adalah benda berbentuk kartu yang
berbahan dasar plastik serta digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan.
Transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan kartu plastik ini
berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu yang digunakan.
Kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan
terutama oleh perbankan. Penggunaan kartu plastik untuk transaksi keuangan
mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1980-an. Sejalan dengan adanya
perkembangan luar biasa dari dunia perbankan sebagai akibat adanya deregulasi
ekonomi dan perbankan mulai awal tahun 1980-an, kartu plastik semakin luas
digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi keuangan.
Jenis-jenis kartu plastik yang ada saat ini,
dilihat dari berbagai sisi antara lain:
1.
Dilihat dari
segi fungsi
a.
Charge card
Merupakan alat
berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang
pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada
jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
b.
Credit card
Merupakan alat
berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang
pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau
secara angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat
pembayaran.
c.
Debit card
Merupakan suatu
alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan
dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa
dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu
(card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual
(merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.
d.
Cash card
Merupakan alat
berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat
digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank
atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara
penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:
a)
melalui
petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola
b)
melalui ATM
yang terdapat pada berbagai tempat.
e.
Check Guarantee
Merupakan kartu
yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan
untuk menarik uang tunai.
Adapun
keuntungan yang diperolehnya antara lain sebagai berikut.
1.
Keuntungan bagi
bank atau lembaga pembiayaan
a.
Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap
pemegang kartu
b.
Bunga yang
dikenakan pada saat berbelanja.
c.
Biaya
administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan
menarik uang tunai di ATM.
d.
Biaya denda
terhadap keterlambatan pembayaran di samping bunga.
2.
Keuntungan bagi
pemegang kartu
a.
Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi
nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
b.
Kemudahan
memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai
tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai
yang mendadak.
c.
Bagi sebagian
kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas sehingga memberikan
kebanggaan tersendiri.
3.
Keuntungan bagi
pedagang (merchant)
a.
Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini
disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang kartu merasa tidak
membayar tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu
boros dalam melakukan transaksi.
b.
Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada
para pelanggannya sehingga pelanggan selalu kembali untuk melakukan hal yang
sama berulang-ulang.
4.
Keuntungan bagi pengelola
Keuntungan bagi
pengelola adalah penerimaan pendapatan berupa komisi atau fee dari semua
aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan card holder.
Disamping
keuntungan, bank card juga mengandung beberapa kerugian jika tidak dilakukan
secara hati-hati. Kerugian yang dimaksud antara lain:
a.
Kerugian bagi
bank dan lembaga pembiayaan
Jika terjadi
kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai
sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya
tanpa jaminan benda-benda berharga sebagaimana layaknya kredit.
b.
Kerugian bagi
nasabah pemegang kartu
Biasanya
nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah tidak merasa tidak
mengeleluarkan uang tunai untuk berbelanja sehingga kadang-kadang ada hal-hal
yang sebetulnya tidak perlu, dibelikan juga. Kemudian kerugian nasabah
disebabkan karena sebagian merchant membebankan biaya tambahan untuk setiap
kali melakukan transaksi. Kerugian lainnya adalah adanya limit yang diberikan
terkadang terlalu kecil.[1]
B.
Pengertian
Anjak Piutang (Factoring)
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak
piutang.Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri.
Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang
diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak
piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada
kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian
anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi
kedua jenis jasa tersebut dan ada juga
yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas.
Pada dasarnya pilihan
atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar
pihak factor dan pihak klien. Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK MenteriKeuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan
bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan atau
pengurusan piutang atau penagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atauluar negeri. Pernyataan
ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak
piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang
meliputi:
1.
Perusahaan jasa anjak piutang (factor).
Factor adalah pihak yangmemberikan jasa
anjak piutang.
2.
Klien (client).
Klien adalah pihak yang
menerima jasa anjak piutang danmenjual barang dan jasa secara kredit kepada
nasabah.
3.
Nasabah (customer).
Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau
jasadari klien dan mempunyai kewajiban
berupa utang jangka pendek kepada klien. Anjak piutang merupakan perjanjian antar
factor dan klien mewajibkan :
a.
Pihak factor
untuk memberikan jasa berupa:
Pembiayan atas
piutang usaha yang dimiliki oleh klien non pembiayaan berupa antara lain penagihan
piutang dan administrasi penjualan.
b.
Pihak klien
untuk
a)
Menjual atau
menjaminkan piutangmya kepada pihak factor.
b)
Memberikan
balas jasa financial kepada factor.
Berkaitan
dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutangyang dilakukan
di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi,yakni:
1.
.Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak
piutangdengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian
dan pengalihan piutang dan,anjak piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam
bentuk pengurusan piutang atau tagihan
2.
Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangandomestik (anjak
piutang domestik) dan transaksi perdagangan antar negaraatau ekspor/impor
(anjak piutang international)
3.
Objek pembiayaan anajak piutang adalah piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
4.
Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukankepada
individual atau orang – perorangan.
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya
merupakan pemberian kredit kepada
supplier dengan cara membeli piutang
atau tagihan kepada nasabahnya atau costumer
– nya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah
pemberian kredit itudiberikan oleh supplier kepada pembeli, hanya saja
proses penagihannyadilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah
menandatangani perjanjian anjak piutang.
Beda Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit
bank. Adapun hal – hal yangmembedakan anjak piutang dengan kredit bank dapat
dikemukakan sebagai berikut
1.
Kredit bank hampir selalu dikaitkan jaminan / agunan, sedangkan dalam transaksi anjak
piutang jaminan / agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya
sebagai jaminan tambahan.
2.
Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang
tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanyamemperlancar arus kas
dengan piutang yang belum jatuh tempo
3.
Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap,sedangkan anjak
piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai
4.
Kredit bank melibatkan praktek – praktek umum perkreditan termasuk mengenai
jaminan / agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakantransaksi jual
beli piutang.
5.
Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi danamasyarakat yang
kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang
berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas
6.
Bank menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi
client sebagai rekanan / mitra (partner ), terutama dalam memelihara
atau mengurus pembukuan penjual client
Secara umum, piutang dapat dibedakan menjadi 2
(dua) jenis, yaitu piutangyang berasal dari transaksi dagang dan yang berasal
dari fasilitas pinjaman / kredit(dibuktikan dengan perjanjian kredit). Bila
kedua jenis piutang tersebut diperbandingkan, maka akan terlihat
unsur – unsur sebagai berikut:
1.
Piutang Dagang mempunyai
ciri – ciri berikut
a.
Jangka
sebab seller sangat
berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya.
b.
Umumnya berasal dari transaksi jual beli barang atau jasa.
c.
Jaminan kebendaan kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan pada
masalah pemeliharaan hubungan dagang. Kalaupun ada jaminan, jumlahnya
relatifnya kecil dibandingkan dengan nilaitagihannya, yaitu berupa uang panjar
atau uang muka
2.
Piutang dalam
perkreditan, mempunyai ciri – ciri sebagai berikut
a.
Jangka waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk dapat
diperpanjang.
b.
Berasal dari suatu perjanjian kredit.
c.
Adanya suatu jaminan yang lebih bersifat riil / kebendaan dan pasti.
d.
Dalam hubungan yang lebih formal antarapihak, misalnya ada jaminan
yang diikat secara yuridis disertai pemberian hak prefensikepada kreditur.
Kegiatan anjak piutang bukanlah kegiatan
untuk menggantikan kegiatan kegiatan
Account Receivable
Financing , melainkan penyempurnaan dan melengkapi serta
menambah alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan
meningkatkan kemampuan perputaran dana(cash
flow).
Adapun perbedaan yang mencolok antara Account Receivable Financing dankegiataan
anjak piutang adalah sebagai berikut:
1.
Kontrol
Dalam transaksi Account Receivable Financing , factor tidak dapat
mengetahui Cheque / Bilyet giro yang
diserahkan client kepada factor , sehingga factor tidak mengetahui
siapa saja pelanggan client ,
kualitas cheque/ Bilyet Giro serta factor tidak mengetahui dengan
pasti transaksi yang dilakukan antaraclient dan
customer . Sedangkan dalam
transaksi anjak piutang, factor dapat
mengikuti transaksi jual beli antara client
dancustomer melalui faktur dan
surat jalan yangdiserahkan kepada factor .
Di samping, factor juga
mengetahui karakter – karakter ustomer ,
sehingga mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas pembiayaan anjak piutang
yangdiberikan serta dapat pula memberikan informasi kepada client apabila adacustomer yang nakal.
2.
Plafond Kredit
Dalam transaksi anjak piutang biasanya factor
dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai 100% dari nilai faktur,
sedangkan dalam Account Receivable
Financing sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan
factor kepadaclient , sudah barang tentu akan
memberikan tambahan modalkerja yang lebih baik.
3.
Administrasi
Pada transaksi Account Receivable Financing , aktivitas administrasi
yangdilakukan terbatas pada aktivitas pencairan plafond dan
penyimpananPost Dated Cheque, sedangkan dalam transaksi anjak
piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil penjualan kredit client yang dianjakpiutangkan,memberikan
laporan – laporan yang berhubungan dengan piutang yang dialihkanke factor dan juga dapat
melakukan penagihan kepadacustomer
4.
Pengikatan
Pengikatan dalam transaksi Account Receivable Financing biasanya
melakukan pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan pengakuan utang
serta ditambahdengan pengikatan cessie piutang
dan jaminan yang dapat dibuat secara notarisataupun bawah tangan, sedangkan
pengikatan anjak piutang berdasarkan perjanjian anjak piutang ditambah
pengikatan jaminan dariclient .
Pengikatananjak piutang lebih sederhanaa dibandingkan denganAccount Receivable Financing dan
apabila dibuat secara notaris biaya lebih murah.
5.
Aktivitas
Kegiatan anjak piutang lebih luas dibandingkan
dengan Account
Receivable Financing , hal ini dimungkinkan karena anjak
piutang dapat dijadikanalternative pengganti
Letter Of Credit untuk transaksi ekspor dan impor satunegara dan
negara lainnya.Berdasarkan uraian perbedaan antara Account Receivable Financing dan anjak piutang,
maka transaksi anjak piutang lebih baik dibandingkan dengan Account Receivable Financing .[2]
C.
Modal ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu
investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu
tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan
dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya
memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi
pula.
Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC),
adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana
ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang
memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai
perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat
juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana
ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun
kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh
modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat
menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan,
pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah
kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Sejarah awal mula modal ventura modern
Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak
zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation
(AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital
Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil
investasi (return on
investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment
Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355
juta USD.
Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah
investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock
Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj
diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business
Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran
Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan
perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun
bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan
guna:
1. Pengembangan suatu penemuan baru.
2.
Pengembangan perusahaan
yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3.
Membantu perusahaan yang
berada pada tahap pengembangan.
4.
Membantu perusahaan yang
berada dalam tahap kemunduran usaha.
5.
Pengembangan projek
penelitian dan rekayasa.
6.
Pengembangan berbagai
penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar
negeri.
7.
Membantu pengalihan
pemilikan perusahaan
Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura
di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama Bahana memang
sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun
1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif
melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah
(PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.[3]
Jenis
Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity
Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal
ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha
dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
2. Semi Equity
Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi
yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini
perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan
usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha
kecil yang belum
memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang
berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.[4]
Sumber Dana
Modal Ventura
Sumber dana
modal ventura antara lain berasal dari :
1.
Investor
Perorangan;
2.
Investor Institusi;
3.
Perusahaan
Asuransi dan atau Dana Pensiun;
4.
Perbankan, dan
5.
Lembaga Keuangan Internasional
Karakteristik
Modal Ventura
Karakteristik
Modal Ventura antara lain adalah:
1.
Penyertaan
modal berjangka waktu tertentu (10 tahun) dan bersifat sementara; Setelah PPU
mampu mandiri, modal ventura harus menarik kembali modal yang telah ditanamkan
tersebut
2.
Bertujuan memperoleh return atas
investasinya secara maksimal atau dari bagian laba atau deviden dan capital
gain.
3.
Merupakan
investasi aktif, karena selain menyertakan modal, modal ventura juga terlebat
dalam proses pengelolaan atau memberikan dampingan manajemen maupun bantuan
teknis apabila diperlukan.
4.
Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan
kuat atau lemahnya kondisi pengelolaan perusahaan atau lebih mengutamakan
kelayakan usaha dari Perusahaan Pasangan Usahanya (PPU).
5.
Motif dari modal ventura adalah motif bisnis
yaitu mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang
relatif tinggi pula.
6.
Modal ventura
merupakan investasi tanpa jaminan collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian
dan kesabaran.
Pihak Yang Terlibat Dalam Modal Ventura
1. Pihak Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital
Company)
2. Pihak Perusahaan Pasangan Usaha
3. Pihak Penyandang Dana
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Beberapa jenis dukungan perusahaan modal
ventura terhadap UMKM adalah melalui
1.
Penyertaan
saham
2.
Obligasi
konversi
3.
Pola bagi hasil
4.
Pinjaman dengan
warrani
BAB III
PENUTUP
Simpulan
1.
Kartu plastik adalah benda
berbentuk kartu yang berbahan dasar plastik serta
digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan.
Transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan kartu plastik ini
berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu yang digunakan.
Menurut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri.
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu
tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan
dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya
memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi
pula.
2.
Keuntungan bagi
pemegang kartu
a.
Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi
nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
b.
Kemudahan
memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu di berbagai
tempat-tempat strategis sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai
yang mendadak.
c.
Bagi sebagian
kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas sehingga memberikan
kebanggaan tersendiri.
Pihak yang
terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
Perusahaan jasa anjak
piutang (factor).
1.
Factor adalah pihak yangmemberikan jasa anjak piutang.
2.
Klien (client).
Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang danmenjual barang
dan jasa secara kredit kepada nasabah.
3.
Nasabah (customer).
Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau
jasadari klien dan mempunyai
kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien
Jenis
Pembiayaan Modal Ventura
Beberapa jenis
dukungan perusahaan modal ventura terhadap UMKM adalah melalui
a.
Penyertaan
saham
b.
Obligasi
konversi
c.
Pola bagi hasil
d.
Pinjaman dengan
warrani
e.
Pinjaman
subordinasi
Daftar pustaka
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2247311-kartuplastik/#ixzz1uomUqPVGhttp://www.scribd.com/doc/42755692/Anjak-Factoring-Dan-Kartu-Plastik
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/165/
[1] http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2247311-kartu-plastik/#ixzz1uomUqPVG di
akses 14 Mei 2012
[2] http://www.scribd.com/doc/42755692/Anjak-Factoring-Dan-Kartu-Plastik
diakses 14 Mei 2012
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura
di akses 14 Mei 201
[4]www.smecda.com/Files/Dep.../07_10_Pola_modal_ventura.pdf di akses 14 Mei 2012